Polemik Taksi Online, Menhub: Tak Ada Pembatalan Permenhub 108

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 02 April 2018 14:27 WIB
Menhub Budi karya Sumadi (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong perusahaan aplikasi seperti Go-Jek maupun Grab menjadi perusahaan transportasi. Hal tersebut bertujuan agar pemerintah atau dengan mudah mengatur taksi online melalui Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dorongan untuk perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi guna mengakomodir usulan para driver taksi online yang menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 tahun 2017 tentang aturan taksi online. Ketika itu, para driver online meminta agar pemerintah menjadikan perusahaan aplikasi seperti Go-Jek sebagai transportasi.

"Oleh karenanya kita sedang mempelajari dan koordinasikan kembali khususnya dua hal yang pertama berkaitan dengan berubahnya aplikator jadi transportasi," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Selain itu lanjut Budi, pihaknya juga mengakomodir poin kedua yang menjadi usulan dari driver online. Poin kedua yang akan dimasukkan adalah mendorong para driver untuk mendapatkan akses langsung guna berkomunikasi dengan pihak perusahaan.

"Kedua adalah memberikan kesempatan kepada driver langsung berhubungan dengan perusahaan transportasi tersebut. Kita tetap memberikan badan usaha dan koperasi yang menaungi driver," jelasnya.

Dengan dimasukannya kedua poin tersebut, maka pengemudi bisa berhubungan langsung dengan perusahaan melalui mediasi yang dilakukan pihak pemerintah. Karena sebelum adanya ini, pemerintah tidak berkewenangan untuk menerima keluhan dari driver online.

"Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum. Sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung. Untuk badan hukum yang sudah memayungi beberapa pengemudi online kita akan tetap berikan ruang agar tetap berlangsung," jelasnya.

Meskipun kedua poin tersebut masuk kedalam aturan Permenhub 108, dirinya kembali menegaskan tidak akan mengubah aturan tersebut. Artinya, Permenhub 108 masih akan tetap menjadi aturan yang sah bagi tadi online.

"(Sekali lagi saya tegaskan) Permenhub 108 tetap berlaku menjadi satu satunya payung hukum memberikan legitimasi bagi driver online melaksanakan tugasnya. Tidak ada pencabutan pembatalan," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya