Dia menilai, selama ini pihak aplikator yang memanfaatkan teknologi informasi seperti aplikasi, berfungsi untuk mempermudah jangkauan kepada konsumen. Padahal, ujar dia, dari dulu yang disebut ekosistem bisnis angkutan terdiri atas provider, user dan regulator.
“Jadi kita lihat lagi ke mana arah dari perusahaan aplikasi online transportasi ini setelah berubah menjadi penyelenggara. Yang jelas aturan, terutama yang ada di PM 108 harus dipatuhi," sebut dia.
Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Menurutnya, aturan PM 108 sebenarnya sudah mengakomodasi angkutan taksi online. Dia sudah memprediksi bahwa taksi online baik Grab maupun GoJek akan berubah menjadi penyelenggara transportasi.
"Kalau di luar negeri sistemnya sudah seperti itu. Mereka sekaligus penyelenggara angkutan umum. Tapi soal harga, bisa dibilang tidak murah juga. Karena pada akhirnya akan mengikuti arus supply and demand. Artinya kalau pemainnya sedikit dan dibutuhkan banyak orang, tentu harga juga bersaing mengikuti pasar," ucap dia.
Menurut dia, PM No 108 pada dasarnya bukan soal mengatur lalu lintas pergerakan taksi online semata, namun juga untuk memberikan tempat kepada angkutan umum lain seperti taksi meter, maupun penyelenggara transportasi yang tergabung dalam kelompok Organda.
“Aturan ini ada pada dasarnya untuk menyeimbangkan, antara taksi meter dan taksi online. Itu sebabnya ada pembatasan kuota, ada aturan soal tarif dan sebagainya. Coba bayangkan kalau aturan ini tak diindahkan, bisa terjadi kekacauan," ujar dia. (Ichsan Amin/Ant)
(Dani Jumadil Akhir)