"Jadi bisa kita lakukan dengan lokal wisdom, dilakukan dengan Muspida. Jadi ada unsur kepolisian ada unsur pemerintah daerah. Kerjasama mengatur bagaimana caranya, dan diajak persuasif," ucapnya.
Saat ini, lanjut Sugihardjo, pemerintah hanya bisa memfasilitasi apa yang menjadi usulan dari para driver ojek online kepada pihak perusahaan. Di samping itu, Kementerian Perhubungan juga akan mendorong perusahaan untuk mengutamakan keselamatan driver fan pelanggan.
"Karena kita enggak ada payungnya untuk itu. Karena kita bernegara, berpemerintahan itu harus ada landasannya. Boleh aja ada niat baik, kalau tidak ada landasan hukumnya bisa jadi salah," ucapnya.
Sebagai informasi, tidak diaturnya ojek online juga membuat pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kepada kenaikan tarif. Oleh karenanya, pihaknya menyerahkan persoalan tarif kepada perusahaan aplikasi transportasi dengan pihak driver ojek online.
"Jadi kita berikan kesempatan antara pengemudi ojek tersebut dengan perusaahan. Saya sepakat, bahwa yang kita utamakan adalah bagaimana para ojek itu mendapat jumlah tarif yang memadai. Dan itu pun pemerintah tidak akan masuk dalam perundingan," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)