Setelah Tax Holiday, Tax Allowence Siap Meluncur untuk Pelaku Usaha

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 04 April 2018 13:51 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak untuk 17 industri pionir. Kebijakan ini berlaku untuk investasi baru dan perusahaan exisiting yang melakukan ekspansi usaha baru.

Untuk penanam modal Rp500 miliar-Rp1 triliun akan mendapat tax holiday sampai 5 tahun. Penanaman modal Rp1 triliun -Rp5 triliun tax holiday 7 tahun, Rp5 triliun -Rp15 triliun tax holiday 10 tahun, Rp15 triliun-Rp30 triliun tax holiday 15 tahun dan minimal Rp30 triliun diberikan tax holiday sampai 20 tahun.

Untuk masa transisi diberikan ketika tax holiday habis, diberikan kemudahan pembayaran hanya 50% selama 2 tahun.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya