Tax Holiday Sudah Bisa Diberikan Minggu Ini

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 04 April 2018 17:36 WIB
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
Share :

Dia mengatakan, ketika penomoran PMK selesai, maka otomatis para investor baru atau perusahaan exisiting yang mau meminta tax holiday sudah bisa mengajukan.

Meski demikian, untuk mendapatkan fasilitas tersebut, pengusaha harus melengkapi dulu dokumen seperti berasan investasi dan lain sebagainya. Setelah itu, langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan pemenuhan kriteria dan persyaratan mendaptkan fasilitas tax holiday.

Hasilnya, BKPM akan memberikan rekomendasi ke Kementerian Keuangan untuk menentukan. Akhirnya dalam 5 hari kerja, Menteri Keuangan memutuskan apakah perusahaan ini layak mendapatkan fasilitas bebas pajak atau tidak. "Berlakunya minggu ini pasti berlaku. Jadi bisa langsung minta (tax holiday)," ujarnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya