Permudah SPT, Bukti Potong Pajak Akan Dibuat Elektronik

Ulfa Arieza, Jurnalis
Rabu 04 April 2018 20:02 WIB
Ilustrasi SPT. (Foto: Kemenkeu)
Share :

Selain teknis pelaporan, DJP juga memberikan layanan di luar kantor, sehingga WP tidak harus menandatangani Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan di luar kantor tersebut diberikan dalam bentuk, mobil pajak, gerai pajak atau pojok pajak.

Adapun jenis layanan yang diberikan berupa penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi EFIN wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC). "Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya," kata Robert.

Baca Juga: Pelaporan SPT 2017 Akhirnya Rampung, Simak Faktanya

Di samping itu, DJP juga menyediakan Piloting Mall Pelayanan Publik yang melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi konfirmasi Status WP, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan dan asisten layanan mandiri. Terakhir, ada Piloting Kiosk Pajak yang merupakan untuk melakukan transaksi elektronik secara mandiri.

"Ini kayak ATM, enggak ada orangnya. Tapi bisa dilayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya