JAKARTA - Belum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait valuasi harga 13,8 miliar lembar saham seri B PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero) saat berakhirnya masa waktu sesuai keputusan RUPSLB PGN, menimbulkan masalah baru bagi proses pembentukan holding BUMN Migas.
Pasalnya tanpa adanya KMK penetapan harga 56,96% saham tersebut, maka hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN yang dilaksanakan pada 25 Januari 2018 lalu resmi batal.
Seperti diketahui, sebanyak 77,8% pemegang saham PGN menyetujui pengalihan saham (inbreng) milik pemerintah di PGN ke Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pembentukan holding migas.
Baca Juga: Sinyal Menteri Rini Jadikan PGN Subholding Gas
Namun, RUPSLB menitahkan pengalihan saham yang membuat perubahan Anggaran Dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilaksanakannya RUPSLB.
Jika dihitung secara kasar, maka batas waktu 60 hari tersebut sudah terlewati pada akhir bulan lalu. Sementara sampai berakhirnya jangka waktu tersebut, Kementerian Keuangan belum juga merilis KMK tersebut.
Tanpa adanya penetapan harga saham PGN dari Menteri Keuangan, maka bisa dipastikan notaris yang ditunjuk untuk membuat akta pengalihan saham PGN ke Pertamina tidak bisa bekerja.
Baca Juga: Industri di Sidoarjo dan Medan Dapat Pasokan Gas Bumi
Pengamat Pasar Modal Satrio Utomo menjelaskan dengan kondisi seperti itu, maka PGN harus menggelar kembali RUPSLB dengan agenda yang sama, yaitu meminta persetujuan pemegang saham atas inbreng saham PGN ke Pertamina.
"Kalau keputusan RUPSLB nya seperti itu, maka PGN harus mengadakan RUPS lagi atau paling tidak direksinya memberikan keterangan ke bursa. Karena memang sudah lewat batas waktunya," ujar Satrio saat dihubungi, Rabu (4/4/2018).
Dia menghitung, jika PGN harus melaksanakan RUPS ulang, maka proses pembentukan holding BUMN Migas bisa tertunda beberapa bulan.
Baca Juga: Holding Migas Tunggu Restu Sri Mulyani, Cermati Saham PGN
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Inas Nasrullah Zubir mengatakan, keputusan RUPS pada bulan Januari lalu batal demi hukum.
“Ketentuan RUPSLB menitahkan pengalihan saham yang membuat perubahan Anggaran Dasar perusahaan baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Sekaligus telah ditandatanganinya akta pengalihan saham PGN ke Pertamina dalam waktu 60 hari setelah dilakukan RUPSLB,” ujar Inas.