JAKARTA - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Maret 2018 (tautan: Perpres Nomor 20 Tahun 2018), dicantumkan mengenai kewajiban bagi Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) terkait penddikan dan pelatihan.
Menurut Perpres tersebut, setiap Pemberi Kerja TKA wajib: a. menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi dan Komisaris); b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA.
“Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian,” bunyi Pasal 27 Perpres ini seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Baca Juga: Presiden Teken Regulasi Baru Tenaga Kerja Asing, Ini Aturan Lengkapnya
Perpres ini juga mewajibkan Pemberi Kerja TKA untuk melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap 1 tahun kepada Menteri, yang meliputi: a. pelaksanaan penggunaan TKA; dan b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.