Tenaga Kerja Lokal Diwajibkan Belajar dari Pekerja Asing

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 05 April 2018 11:53 WIB
Foto: Presiden Jokowi Teken Aturan Baru Tenaga Kerja Asing (Shutterstock)
Share :

Dalam hal kontrak kerja TKA akan berakhir atau diakhiri sebelum masa kontrak kerja, menurut Perpres ini, Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan kepada Menteri dan Kepala Imigrasi di lokasi tempat tinggal TKA.

Pengawasan dan Sanksi

Perpres ini menegaskan, pengawasan atas penggunaan TKA dilaksanakan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan pada kementerian dan dinas provinsi yang membidangi urusan di bidang ketengakerjaan; dan b. pegawai imigrasi yang bertugas pada bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian.

 Baca Juga : Trik Menaker Hadapi Persaingan Era Digital: Kecepatan dan Kualitas

Pengawasan Ketengakerjaan, menurut Perpres ini, melakukan pengawasan pada norma penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya