LEBAK - Ketua Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Didi Subandi menyebutkan, pembebasan lahan proyek jalan Tol Serang-Panimbang ditargetkan rampung tahun 2018 guna mendorong percepatan pembangunan daerah.
"Kita berkomitmen dan kerja keras untuk menuntaskan pembebasan lahan jalan Tol Serang-Panimbang," katanya di Lebak, Kamis (5/4/2018).
Selama ini, pihaknya sudah melaksanakan musyawarah dengan masyarakat secara bertahap guna menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang.
Baca Juga: Tol Lingkar Luar Bogor Seksi II B Beroperasi April
Sebab, manfaatnya jalan tol tersebut dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat juga mengejar ketertinggalan. Apabila, jalan Serang-Panimbang sudah beroperasi dipastikan tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat.
Masyarakat Kabupaten Lebak kebanyakan bekerja petani sehingga akses pemasaran hasil produk pertanian bisa dilakukan selama 24 jam. Selain itu juga akan dibanjiri wisatawan domestik dan wisatawan asing untuk berkunjung destinasi wisata alam dan pesisir pantai di Kabupaten Lebak dan Pandegelang.
"Semua warga yang lahannya dibebaskan pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang sangat mendukung tidak ada penolakan," katanya menegaskan.
Menurut dia, jalan Tol Serang-Panimbang yang melintasi wilayah Kabupaten Lebak terdapat empat kecamatan antara lain Cibadak, Cikulur, Cileles dan Banjarsari sepanjang 37 kilometer.
Baca Juga : Awal Beroperasi, Tol Ngawi-Kertosono Turunkan Tarif
Saat ini, masyarakat tidak ada masalah soal pembebasan lahan karena mendukung proyek nasional yang digulirkan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan daerah.
Bahkan, saat menggelar audensi bersama masyarakat Cikulur yang melibatkan BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sangat antusias agar lahannya segera dibebaskan.
Pembebasan lahan milik masyarakat yang terkena Tol Serang-Panimbang menguntungkan dan tidak merugikan pemilik lahan. Penetapan bentuk ganti kerugian tanah, tanaman dan bangunan dengan sistem nilai penggantian wajar (NPW). Artinya, kata dia, lahan yang kosong dengan lahan yang produktif tentu nilai penggantiannya berbeda.
"Saya kira masyarakat tidak menolak dengan NPW itu karena harga penggantian bervariasi mulai Rp120.000 sampai Rp25.000 per meter," katanya menjelaskan.
Baca Juga : Pemerintah Kaji Penurunan Tarif di 39 Ruas Tol, Ini Daftarnya !
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Teguh Eko Saputro mengatakan pemerintah daerah mengawal proyek pembangunan nasional di antaranya jalan Tol Serang-Panimbang.
Selain itu juga pemerintah daerah memberikan kemudahan-kemudahan proses perizinan, termasuk analis dampak lingkungan (amdal) dan pembebasan lahan guna mendukung proyek pembangunan nasional itu.
Pemerintah daerah menyambut positif adanya proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang karena dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap pembangunan jalan tol itu bisa dioperasikan tahun 2021 sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Banten," katanya.
(Martin Bagya Kertiyasa)