JAKARTA - Tarif pajak belanja online asing harus segera diatur agar tidak menggerus para pemain lokal.
Pengamat ekonomi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Eko Nugroho menilai untuk mengatur penetapan pajak harus didasarkan pada penelitian yang mendalam. Karena fungsinya tidak hanya meningkatkan sumber pajak, melainkan menciptakan persaingan yang sehat dalam sistem perdagangan
"Pemerintah harus bekerja ekstra keras dalam mencermati fenomena e-commerce ini," ujar Agus, Senin (9/4/2018).
Baca Juga: Hary Tanoe: Atur Tarif Pajak Belanja Online Asing
Strategi yang bisa dilakukan pemerintah, di antaranya melakukan penelusuran yang lebih mendalam sebagai basis penerapan pajak. Kemudian harus dilakukan penguatan kemampuan e-commerce UMKM, sebagai bentuk perlindungan kepada produsen UMKM terkait penggunaan online trading.
Menurut Agus merebaknya situs belanja online luar negeri yang masuk ke Indonesia berpotensi memarginalkan pelaku usaha lokal karenanya aturan main harus segera dibuat.
"Intinya, harus bisa melindungi kepentingan produsen lokal terutama UMKM, sebagai langkah menguatkan pemain lokal dengan persaingan yang ada," papar Agus.
Baca Juga: Hary Tanoe: Lindungi Usaha Padat Karya dari Kompetisi dengan Perusahaan Berbasis Internet
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo mengatakan tarif pajak belanja online asing harus diatur. Untuk melindungi ritel dan UMKM dalam negeri.
Seperti diketahui belanja online asing baru akan dikenakan pajak bila harga barang yang dibeli di atas USD100. Barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak.
Hal tersebut berdampak bagi usaha lokal, banyak usaha lokal lesu, bahkan gulung tikar karena tidak mampu bersaing. Ujung-ujungnya menciptakan pengangguran.
Baca Juga: Tanggapi Hary Tanoe, Idil Akbar: Infrastrukur Komersial ke Swasta, APBN Lebih Efektif
Di sisi lain Indonesia membutuhkan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Mengalami bonus demografi, penduduk dengan dominasi usia muda bertumbuh pesat. Kebutuhan lapangan kerja juga meningkat setiap tahunnya
Hary mengungkapkan lapangan kerja harus tumbuh lebih cepat dari pada pertumbuhan pencari kerja, sehingga kesejahteraan akan meningkat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)