Hary Tanoe: Atur Tarif Pajak Belanja Online Asing

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 09 April 2018 11:27 WIB
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Foto: MNC Media)
Share :

JAKARTA - Tarif pajak belanja online asing harus diatur. Hal ini bisa dijadikan sebagai salah satu upaya melindungi industry dalam negeri.

"Atur tarif pajak belanja online asing, lindungi ritel dalam negeri, kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) seperti tertulis di akun twitternya @Hary_Tanoe, Minggu, 8 April 2018.

Baca Juga: Hary Tanoe: Lindungi Usaha Padat Karya dari Kompetisi dengan Perusahaan Berbasis Internet

Diketahui, bea masuk untuk belanja online akan dikenakan bila harga barang yang dibeli di atas USD100. Artinya barang-barang di bawah harga tersebut tidak dikenai pajak. Akibatnya banyak masyarakat membeli dari online asing. Hal tersebut berdampak negatif pada ritel dan industri UMKM dalam negeri.

Baca Juga: Tanggapi Hary Tanoe, Idil Akbar: Infrastrukur Komersial ke Swasta, APBN Lebih Efektif

Banyak yang lesu bahkan tidak sedikit pula usaha gulung tikar karena tidak mampu bersaing. Ujung-ujungnya menciptakan pengangguran baru. Penciptaan lapangan kerja, sebanyak-banyaknya menurut HT sangat penting karena Indonesia mengalami bonus demografi.

Pertumbuhan penduduk pesat sehingga kebutuhan lapangan kerja juga meningkat setiap tahunnya. Hary mengungkapkan bila pertumbuhan lapangan kerja lebih cepat dari pada pertumbuhan pencari kerja, maka gaji akan naik, sehingga kesejahteraan akan meningkat dengan sendirinya.

Baca Juga: LIPI: Usulan Hary Tanoe soal Infrastruktur Bisa Ringankan APBN

Namun sebaliknya, jika pertumbuhan pencari kerja jauh lebih cepat dari pertumbuhan lapangan kerja, maka gaji sulit untuk naik, sehingga kesejahteraan juga sulit meningkat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya