JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, regulasi yang dibuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dimaksudkan untuk membantu eksportir perikanan agar memenuhi persyaratan ke sejumlah negara sasaran ekspor.
"Tidak mungkin pemerintah tidak mendukung ekspor. Regulasi yang kita keluarkan adalah agar 'tracebility'(keterlacakan hasil tangkapan ikan) kita naik," kata Menteri Susi dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Kamis.
Menurut Susi Pudjiastuti, dirinya memahami bahwa pasar di Amerika Serikat saat ini sedang mengalami kejenuhan sementara produksi perikanan sedang meningkat sehingga perlu diversifikasi sasaran impor seperti ke Uni Eropa.
Baca Juga: Didukung Menteri Susi, Masyarakat Papua Budidaya Kepiting Bakau
Namun persoalannya, menurut dia, terkadang masih ada pengusaha yang malas untuk mengikuti proses audit yang diminta otoritas Uni Eropa tentang berbagai persyaratan yang diperlukan bagi eksportir "Semua orang (pengusaha) mesti berusaha untuk memperbaiki diri. Sanitasi itu menjadi modal utama untuk mendapat 'audit approval' (persetujuan audit)," paparnya Menteri Susi memaparkan bahwa pemerintah siap memberi dukungan seperti KKP yang juga memberi penyuluhan terkait ekspor, tetapi para pengusaha juga harus dapat memperbaiki diri dan memastikan bahwa produknya benar-benar higienis.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo menyatakan, pihaknya telah dan terus akan berkomunikasi dengan pihak Uni Eropa untuk meyakinkan bahwa proses pengelolaan komoditas sektor perikanan di Indonesia sudah berhasil melakukan berbagai perbaikan.
Sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dalam sejumlah kesempatan mengemukakan bahwa pihaknya menargetkan produksi ikan pada 2018 mencapai angka 9,45 juta ton atau setara dengan Rp209,8 triliun.
Sjarief mengungkapkan guna mewujudkan target tersebut maka KKP antara lain mendorong keterlibatan BUMN di sektor perikanan, misalnya dengan menggandeng PT Perinus dan Perum Perindo dalam penyediaan kapal pengangkut ikan untuk membawa hasil tangkapan nelayan dari wilayah timur kepada konsumen dan produksi pengolahan di wilayah barat Indonesia.
Dia juga akan memperbaiki sistem pencatatan di seluruh Tempat Pelelangan Ikan (TPI), terutama bagi tangkapan kapal-kapal kecil yang selama ini dinilai masih kurang optimal.