JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyediakan rumah murah lewat aplikasi digital. Dalam aplikasi tersebut, hunian murah yang ditawarkan merupakan rumah bekas yang pemiliknya mengalami gagal bayar (Non Performing Loan/NPL) lewat mekanisme lelang.
Bagi yang memenangkan lelang, maka pemenang berhak untuk memiliki rumah tersebut. Tentunya setelah melunasi harga dari rumah lelang tersebut. Lantas bagaimanakah jika rumah yang dimenangkan masih berpenghuni ?
Direktur Collection & Asset Management Bank BTN Nixon Napitupulu mengatakan, pihaknya siap membantu untuk memindahkan penghuni lama ke tempat yang barunya. Akan tetapi menurutnya, untuk memindahkan membutuhkan biaya tambahan.
"Kita akan bantu biasanya ada uang ngusirnya (memindahkan) nah ada beberapa dari mereka sih sepakat," ujarnya saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Baca Juga: Kuartal 1-2018, BTN Salurkan KPR Rp24,25 Triliun
Menurutnya, biaya tambahan yang dituntut tergantung bagaimana bentuk bantuannya. Ada yang menggunakan cara kasar seperti menyewa debt collector hingga membantu menyediakan lahan untuk memindahkan ke tempat yang baru. "Biayanya enggak mahal kok. Tapi tergantung, kalau pakai cara kasar seperti menggunakan debtcollector itu sih pasarannya murah," ucapnya.
Nixon juga menyebut Bank BTN akan menjamin dan tidak akan melakukan penipuan terhadap rumah lelang tersebut. Jika memang rumah tersebut masih diisi oleh pemilik sebelumnya maka dirinya akan memberitahu dan membantunya.
"Biasanya kita kasih tahu kalau ada penghuninya. Memang masih banyak yang kosong tapi kita tahu statusnya. Kita enggak akan bohongin ya. Tapi eksekusinya tetap ada di bank karena sudah punya tanggungan. Eksekusinya ada di bank tapi mekanismenya tetap pakai cara lelang biar halus secara hukum sudah aman," jelasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)