Perpres Tenaga Kerja Asing Bukan Mempermudah Masuk ke RI

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 21 April 2018 17:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

BOGOR - Pemerintah menegaskan adanya Peraturan Presiden (Perpres) No 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukan untuk mempermudah masuknya TKA.

TKA hanya berkaitan dengan debirokratisasi terhadap layanan TKA. Istana juga menegaskan bahwa mempermudah layanan dan membebaskan TKA masuk adalah dua hal berbeda.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk panitia khu sus (pansus) terkait di-keluarkannya perpres yang dinilai mempermudah masuknya TKA ke Indonesia itu.

“Jadi ini penyederhanaan proses, bukan kemudahan tenaga kerja asing masuk. Itu adalah debirokratisasi untuk memperpendek pengurusan, bukan mempermudah. Itu dua hal yang berbeda,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Bogor kemarin.

Baca Juga: Tenaga Kerja Lokal Diwajibkan Belajar dari Pekerja Asing

Dia mengatakan, dalam perpres baru tersebut, pemerintah sama sekali tidak menurunkan syarat TKA bekerja di Indonesia. Menurutnya, jika tidak memenuhi syarat maka tetap akan ditolak.

“Itu sebetulnya perizinan prosesnya, bukan semua bisa dapat izin. Tapi menyederhanakan dan memudahkan orang, tapi regu la si nya tetap. Misalnya saya bi kin kelakuan baik, prosesnya disederhanakan dengan online. Tapi kalau tidak ber kelakuan baik, ya tidak keluar (izinnya),” jelasnya.

Lahirnya perpres ini ber mula dari masih ditemukannya hambatan-hambatan layanan perizinan dalam penggunaan TKA. Hal ini yang kemudian dibahas di dalam rapat terbatas di Kantor Presiden pada Maret lalu.

Baca Juga: Menko Darmin Minta Pemda Dukung Pengembangan Vokasi Tenaga Kerja

“Tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi. Itu agar bisa memastikan kepentingan nasional kita. Baik kepentingan meningkatkan daya tarik investasi maupun ke pentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri. Maka diperlukan penataan terhadap masuknya tenaga kerja asing,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya