Kementerian ESDM Kenakan Biaya Tambahan Lelang 16 Wilayah Tambang, Berapa?

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 03 Mei 2018 14:03 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera melelang 16 Wilayah Kerja Pertambangan baik yang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dalam proses lelang tersebut, nantinya akan ada biaya tambahan di luar kompensasi data.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, biaya tambahan tersebut nantinya mirip seperti bonus tanda tangan atau signature bonus yang sudah lebih dahulu diterapkan pada lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas). Biaya tersebut nantinya akan masuk langsung ke dalam kas negara.

Selama ini, lelang wilayah pertambangan hanya menggunakan kompensasi data dengan nilai yang tidak terlalu tinggi. Di sisi lain, data mengenai wilayah yang telah dimenangkan tersebut bisa saja dijual kembali dengan nilai yang jauh lebih tinggi.

 

Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 1508.K/30/MEM/2018 tentang Harga Kompensasi Data Informasi dan Pengguna Lahan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus tahun 2018.

Dari data Kementerian ESDM mencatat, harga kompensasi dari 16 wilayah pertambangan baik WIUP maupun WIUPK mencapai Rp4,09 triliun. Adapun rincian harganya adalah untuk 10 WIUP kompensasinya mencapai Rp1,76 triliun, sedangkan WIUPK mencapai Rp2,43 triliun.

"Harganya jadi itu bahkan gabungan dari datang dan prospek. Jadi yang mau ikut lelang itu harus membayar itu. Iya (kata bonus tandatangan) Negara mendapatkan diawal," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

 

Meskipun begitu, dirinya tidak menyebutkan secara rinci bagaimana perhitungan pengenaan biaya tersebut. Namun yang pasti, Kementerian ESDM memiliki perhitungannya secara rinci dan terbuka saat perusahaan tersebut berencana mengikuti lelang wilayah pertambangan.

"Hitungannya ada rumusnya. Jadi ada parameternya," ucapnya.

Nantinya lanjut Bambang, seluruh kewajiban pemenang lelang harus dibayarkan pada saat izin diperoleh. Sedangkan uang atau biaya tambahan tersebut nantinya akan hilang dengan sendirinya jika perusahaan tersebut memenangkan lelang.

"Enggak itu bukan uang jaminan. Itu (biaya tambahan) hilang. Jadi nanti kalau dapet (menang lelang) hilang," kata Bambang.

Sebagai informasi, wilayah pertambangan yang akan dilelang antara lain untuk WIUP adalah Blok Mulya Agung dengan luas wilayah 97.144 hektare (ha). Blom Waru gin Agung dengan luas 98.820 ha dan Blok Tumbang Karanei dengan luas 96.719 ha.

Lalu ada Blok Solo dengan luas 4.023 ha, Blok Sribata dengan luas 743 ha. Blok Natai Baru 6.674 ha. Blok Tumbang Nusa 7.169 ha. Blok Baronang I dengan luas 3.226 ha. Blok Baronang II dengan luas 455 ha. Dan, Blok Piner dengan luas 9.750 ha.

Sementara untuk enam WIUPK, diantaranya Blok Latao dengan luas 3.148 ha. Blok SuaSua luasnya mencapai 5.899 ha. Blok Matarape 1.681 ha. Blok Kolonodale 2.184 ha. Blok Bahadopi Utara 1.896 ha. Dan, Blok Rantau Pandan dengan luas 2.826 ha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya