7 Kebijakan Baru PNS hingga Libur Lebaran 2018

Giri Hartomo, Jurnalis
Sabtu 05 Mei 2018 16:28 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebanjiran kabar gembira dari pemerintah. Karena sejumlah kebijakan seperti kenaikan gaji dan THR, hingga diperbolehkannya PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.

Sementara itu pemerintah berencana mengkaji kembali mengenai penetapan libur Lebaran 2018 yang sebelumnya 12 hari. Hal tersebut seiring banyaknya masukan yang diberikan kepada pemerintah dari seluruh elemen masyarakat.

Disisi lain, Bank Sentral menyatakan siap menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Days Repo Rate yang dalam beberapa bulan terakhir tertahan di 4,25%. Langkah tersebut dilakukan menyusul tren pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) yang terjadi.

Ketiga berita tersebut merupakan berita-berita populer selama akhir pekan kemarin di kanal Okezone Finance. Berikut berita selengkapnya:

7 Kebijakan Baru PNS Bikin Ngiler, Nomor 2 dan 7 Paling Dinanti

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini nampaknya banjir kabar gembira dari kebijakan pemerintah. Setelah gaji dan THR akan naik, pemerintah juga akan memperbolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. Namun, ujar Asman, aparat yang menggunakan mobil dinas harus menanggung sendiri biaya bensin dan perawatan mobil selama digunakan mudik.

“Selama ini kan mobil dinas tidak di perbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan,” ujar Asman di sela-sela pembukaan acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2018 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Jakarta, kemarin.

Selain itu, ada beberapa kebijakan baru bagi PNS seperti dirangkum:

1. Istri Melahirkan, PNS Pria Dapat Cuti Maksimal 1 Bulan

Mulai Desember 2017, cuti untuk mendampingi istri menjalani persalinan bagi PNS pria masuk kategori cuti karena alasan penting. PNS tetap menerima penghasilan (gaji pokok, tunjangan keluarga, dll)

2. Kenaikan Gaji

Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS pada 2019. Pada 2015, PNS naik gaji 6%

3. Kenaikan THR

THR PNS mulai tahun ini akan lebih tinggi dengan formula gaji pokok+tunjangan kinerja. Sebelumnya hanya 1x gaji pokok.

4. Rumah DP 0%

PNS bisa mendapatkan KPR tanpa uang mua dengan jangka waktu cicilan 30 tahun

5. Cuti Lebaran

Tahun ini PNS boleh mengambil cuti Lebaran di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah

6. Pensiunan PNS Dapat THR

RPP tentang gaji, tunjangan sedang disiapkan pemerintah antara lain mengatur pemberian THR bagi pensiunan PNS selain menerima uang pensiun ke-13.

7. Mobil Dinas untuk Mudik

Menteri PAN-RB segera merevisi aturan yang melarang PNS memakai mobil dinas untuk pulang kampung saat Lebaran. Bensin dan perawatan/perbaikan ditanggung PNS bersangkutan

Saat ini, jumlah PNS 2017 sebanyak 4,5 juta atau setara 1,7% penduduk Indonesia dengan sebaran PNS Pusat 20,94% dan PNS Daerah 79,06%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya