BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait bagaimana bentuk kawasan ekonomi khusus (KEK) di Batam menggantikan free trade zone (FTZ) yang berbeda dengan daerah lain.
Di lain pihak, kalangan pengusaha ingin kepastian hukum dalam berusaha segera diatur. Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, konsep penerapan KEK Batam berbeda dengan daerah lain. Sejauh ini, sesuai dengan yang disampaikan Menteri Koordinator (Kemenko) Perekonomian Darmin Nasution, KEK akan dimulai dari kawasan Nongsa, Batam.
Baca Juga: Menpar Optimistis KEK di Babel Ditetapkan Tahun Ini
”Ada tiga cara dalam penetapan KEK, pertama diusulkan oleh badan usaha, kedua usulan pemerintah daerah (pemda), dan ketiga oleh pemerintah pusat. Untuk Batam kami ambil opsi yang ketiga karena lahannya saat ini masih menjadi milik pemerintah pusat,” kata Lukita.
Terkait penolakan sejumlah asosiasi pengusaha yang ada di Batam, BP Batam akan mengajak duduk bersama untuk membahas apa yang menjadi kekhawatiran pengusaha tersebut. Kepastian hukum FTZ yang masa berlakunya 70 tahun diakui memang benar. Namun, pemerintah ingin memberikan insentif yang lebih kepada pengusaha, untuk itu diterapkanlah KEK.
Lukita mengaku sudah menyampaikan kepada tim teknis Dewan Kawasan untuk melakukan pertemuan bersama antara BP Batam dan pelaku usaha. Artinya, apa yang menjadi keraguan selama ini bisa disampaikan dan dijamin pemerintah bahwa dalam penerapan ini tidak akan mengganggu kegiatan dunia usaha. ”Kelancaran arus barang memang menjadi kekhawatiran pengusaha, tapi hal ini juga nanti akan dibahas oleh tim teknis,” ungkapnya.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk menyampaikan pihaknya segera menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas peralihan FTZ ke KEK tersebut. Rakor akan digelar Jumat (10/5) mendatang dan hasilnya akan disampaikan kepada Wali Kota Batam, Kepala BP Batam, dan DPRD Kota Batam. ”Pada prinsipnya pihak kami sebagai mitra pemerintah sehingga nanti hanya menyambut aspirasi para pengusaha,” kata Jadi.
Baca Juga: Menteri Rini: Pembangunan KEK Mandalika Paling Pesat
Jadi menjelaskan, kekhawatiran pengusaha jika KEK diterapkan itu terkait kepastian hukum dalam berusaha. ”Banyak pertanyaan dari mereka, jika ada kelebihan insentif ini akan ada di KEK, mengapa tidak ditambahkan saja di fasilitas FTZ,” ujarnya.
Selain itu, para pengusaha juga mempertanyakan siapa yang akan mengurus FTZ dan KEK. Jangan sampai akan banyak yang ikut campur urusan FTZ atau KEK jika keduanya tetap ada di Batam. ”Kami belum tahu KEK itu seperti apa, siapa yang menjadi operator di FTZ dan siapa operator di KEK, ini akan menjadi masalah baru lagi,” ungkapnya.
Selain itu, kata Jadi, perlu juga dijelaskan ke masyarakat, jika KEK diterapkan bukan otomatis uang wajib tahunan (UWT) dihapus karena KEK tidak mengatur soal bebas sewa lahan. ”Yang ada jika tidak ada lagi FTZ, bahan kebutuhan pokok dan barang lainnya akan menjadi mahal,” katanya.
Ketua INSA Batam Osman Hasyim juga menyatakan hal serupa. Pengusaha, katanya, hanya menginginkan kepastian hukum karena jika kebijakan berubah, sudah pasti akan memberikan dampak terhadap dunia usaha di Batam. Osman menyarankan jika pemerintah ingin memberikan insentif lebih, bisa dengan cara memperjuangkan FTZ.
Selain masa berlakunya 70 tahun, FTZ juga dianggap masih bisa menjadi tumpuan ekonomi Batam jika dibenahi lebih baik. Dengan begitu akan lebih bisa memberikan kepastian hukum bagi investor. ”Kalau KEK menurut saya langkah kemunduruan. Karena dulu pernah diterapkan sebelum FTZ,” katanya.
(Ahmad Rohmadi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)