Selanjutnya pembayaran untuk Paku Alam Ground (PAG) lewat proses konsinyasi empat bidang tanah seluas 160,30 hektare sebesar Rp701,51 miliar. Selain itu ada pembayaran tanah instansi seluas 32,05 hektar sebesar Rp228,41 miliar, pembayaran tanah wakaf seluas 0,14 hektare Rp2,79 miliar serta tanah yang digarap oleh 342 warga Rp101,36 miliar. Jika ditotal dana pembebasan lahan mencapai Rp4 triliun.
Untuk mengetahui keinginan warga dalam proses pembebasan lahan Bandara Internasional Yogyakarta, Angkasa Pura I bersama Pemerintah Kabupaten Kulonprogo beberapa kali melakukan rembug warga. Selain mendapatkan informasi mengenai keinginan warga terkait nilai dan mekanisme pembebasan lahan, dalam musyawarah tersebut juga didapatkan informasi bahwa warga terdampak punya semangat yang tinggi untuk ikut serta dalam proses pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta serta menjadi tenaga kerja ketika Bandara Internasional Yogyakarta beroperasi nantinya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)