JAKARTA - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) resmi hengkang dari pasar modal Indonesia melalui penghapusan pencatatan atau delisting saham. Pencabutan status perseroan sebagai perusahaan terbuka dilaksanakan pada 17 Mei 2018 lalu.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menjelaskan, proses delisting terjadi lantaran perusahaan telah dinyatakan pailit.
"Jadi enggak bisa lagi karena enggak ada hal lagi yang menghalangi (untuk delisting)," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Mengutip keterbukaan informasi BEI yang diterbitkan pada 17 Mei 2018, disebutkan bahwa dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat. Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI Goklas Tambunan dan PH Divisi Operasional Perdagangan BEI Yayuk Sri Wahyuni.
Sebelumnya, perusahaan telah mendapat putusan pailit dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap perusahaan berkode emiten DAJK itu. Putusan pailit PN Jakpus dikeluarkan pada 22 November 2017 lalu.