JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung menghentikan perdagangan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. Pasalnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan pailit terhadap perusahaan berkode emiten DAJK.
Putusan pailit PN Jakpus dikeluarkan pada 22 November 2017. Dengan begitu BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek DAJK di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari selasa tanggal 23 November 2017. "(Suspensi diterapkan) hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Goklas Tambunan, dalam keterbukaan informasi, pagi ini.
Baca juga: Terjun Terlalu Dalam, BEI Hentikan "Pergerakan Liar" Saham Rimau
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. Dalam pantauan Okezone, saham DJAK saat ini berada di posisi Rp50 per lembar saham.