JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah selama ini tidak pernah mengintervensi atau mendorong PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk untuk melakukan penjajakan dalam akuisisi PT Bank Muamalat Tbk.
"Itu semua adalah aksi korporasi. Antara pemegang saham pengendali/PSP (di Bank Muamalat) dan investor. Semuanya adalah proses bisnis," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Wimboh mengatakan Muamalat memang sedang mencari investor untuk membantu penambahan modal bank. Namun, ujar Wimboh, seluruh calon investor yang dilirik Muamalat murni hasil penjajakan antara kedua pihak terkait, tanpa intervensi regulator dan pemerintah selaku pemegang saham mayoritas BRI.
"Calon investor bisa siapa saja. Dan itu hubungan antara PSP dan investor. Kalau PSP tidak bisa setor Kita minta cari investor lain untuk setor," ujarnya.