Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI dan anggota Polri. THR yang diberikan pada tahun ini pun jauh lebih besar, sebab tak hanya gaji pokok saja, namun ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, anggaran pembayaran THR dan gaji ke-13 2018 ini adalah sebesar Rp35,76 triliun. Jumlah itu meningkat 68,9% karena tahun 2017 pensiunan tidak mendapat THR.
(Dani Jumadil Akhir)