Seperti dalam Permandian Nomor 33 tahun 2017, tentang pedoman penyusunan APBD 2018, yang mengamanatkan ketentuan bagi daerah bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Apalagi, Permendagri tersebut juga berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi. Seperti PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya ada juga PP nomor 19 tahun 2018 tentang Pemebrian THR Tahun 2018 kepada PNS TNI, Polri, Pensiunan dan Penerimaan tunjangan yang mengamanatkan pembayaran THR sesuai ketentuan pasal 6 ayat 3 dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara bekerja. Adapun anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR sesuai ketentuan pasal 9 yakin dibebankan kepada APBD.
"Saya sih akan mengatakan begini, karena kalau PPnya kan sudah mengatur itu tapi kan dengan keterbatasan keuangan daerah enggak masalah bayar dulu sebagian nanti di bulan bulan berikutnya bisa dibayar," jelasnya.
Mengenai ancaman blacklist Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syarifuddin menilai hal tersebut tidak akan terjadi. Asalkan daerah tetap membayarkan THR kepada PNS.
"Jadi gini BPK itu dia kan hanya menguji bagaimana aturan itu dilaksanakan atau tidak. Jadi kalau misalnya katakanlah THR yang komponennya ada berbagai macam tadi ternyata baru bayar tiga yang satunya dipending apakah itu salah? Tidak," kata Syarifuddin.