Pemda Boleh Cicil THR PNS, Bisa Di-blacklist BPK?

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 14:55 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri membolehkan Pemerintah Daerah untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara mencicil. Artinya, Pemda diperbolehkan untuk membayarkan dahulu gaji pokoknya terlebih dahulu pada hari ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, cicilan THR tersebut nantinya bisa dibayarkan oleh Pemda pada bulan-bulan berikutnya asalkan, cicilan tersebut harus tetap dibayarkan kepada PNS di daerah.

Seperti diketahui, pemberian THR tahun ini ada empat elemen yang terdapat didalamnya. Pertama adalah gaji pokok, kedua adalah tunjangan kinerja, ketiga adalah tunjangan keluarga dan yang terakhir adalah tunjangan jabatan.

"Tapi jangan THRnya yang di-pending. Tunjangan tunjangannya yang di-pending. THR itu kan komponennya ada gaji pokok, tunjangan jabatan, ada tunjangan kinerja, tunjangan keluarga. Kalau belum bisa empat-empatnya, ya tiga aja dulu," ujarnya saat dihubungi, Okezone, Jumat (8/6/2018).

 

Menurut Syarifuddin, pembayaran THR dengan cara dicicil itu tidak melanggar aturan. Sebab, hal tersebut justru sudah diamanatkan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya