"Artinya BPK apa yang mau dipersoalkan. Kecuali misalnya PP bilang harus dibayar sekaligus tidak boleh tidak itu baru tidak ada tawar menawar kan cukup fleksibel juga," imbuhnya.
Mengenai sanksi khusus, Syarifuddin juga tidak mau mempersoalkan hal tersebut. Karena masalah pencairan PNS di daerah merupakan masalah bagaimana Pemda mengelola keuangannya dengan baik.
"Ini bukan persoalan sanksi menyaksikan, ini kan persoalan bagaimana kepala daerah mengatur didalam pelaksanaannya anggarannya. Karena kebijakan dalam pelaksanaan anggaran menurut UU 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara bahwa yang berhak menetapkan kebijakan peraturan anggaran adalah kepala daerah," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)