JAKARTA - Pemudik yang menggunakan jalan tol harus tahu bahwa uang elektronik (e-toll) yang digunakan sebagai alat transaksi ternyata memiliki batasan waktu penggunaan. Terutama saat digunakan pada ruas tol yang tertutup.
Kepala BPJT Herry TZ menerangkan, jalan tol saat ini ada dua, terbuka dan tertutup. Untuk ruas tol terbuka, pengguna jalan hanya sekali tempel kartu saat bertransaksinya
"Sedangkan kalau sistem tertutup, dia itu harus tempel dua kali, di pintu masuk dan pintu keluar. Nah ini ada batasan waktu penggunaannya," ujarnya kepada Okezone.
Menurut Herry, tenggat waktu selama di tol merupakan standar operasional prosedur (SOP) dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Maksudnya, pengguna yang masuk ke jalan tol tersebut memiliki batas waktu, jika tidak maka saat transaksi menggunakan e-toll tidak diberlakukan
"Misalnya satu ruas empat jam, kalau lewat dianggap expired, tapi bukan enggak bisa transaksi, tetap dilayani. Karena selama ini ada temuan dari sisi badan usaha ada pengguna ganti kartu, masuknya sehingga jalan lebih dekat," tuturnya.