3 Fakta soal Kartu E-Toll, Paling Penting Saldo Tidak Bisa "Hangus"

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 Juni 2018 19:20 WIB
Jalan tol. Foto: Okezone
Share :

Tenggat waktu selama di tol merupakan standar operasional prosedur (SOP) dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Maksudnya, pengguna yang masuk ke jalan tol tersebut memiliki batas waktu, jika tidak maka saat transaksi menggunakan e-toll tidak diberlakukan.

2. BUJT Tidak Melakukan Denda

Jasa Marga menegaskan bahwa hal itu tidak membuat uang elektronik Anda menjadi expired atau tidak bisa digunakan kembali. Bahkan uang elektronik Anda saldonya terpotong.

 

Selain itu, perseroan juga tidak pernah mengenakan denda ataupun sanksi atas kejadian tersebut.

Dalam hal terjadi kejadian serupa, maka sebagaimana ditegaskan uang elektronik tetap ditransaksikan secara manual. Yaitu uang elektronik akan ditransaksikan Petugas kami di luar Gardu Tol Otomatis (GTO) menggunakan mesin EDC.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya