Tenggat waktu selama di tol merupakan standar operasional prosedur (SOP) dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Maksudnya, pengguna yang masuk ke jalan tol tersebut memiliki batas waktu, jika tidak maka saat transaksi menggunakan e-toll tidak diberlakukan.
2. BUJT Tidak Melakukan Denda
Jasa Marga menegaskan bahwa hal itu tidak membuat uang elektronik Anda menjadi expired atau tidak bisa digunakan kembali. Bahkan uang elektronik Anda saldonya terpotong.
Selain itu, perseroan juga tidak pernah mengenakan denda ataupun sanksi atas kejadian tersebut.
Dalam hal terjadi kejadian serupa, maka sebagaimana ditegaskan uang elektronik tetap ditransaksikan secara manual. Yaitu uang elektronik akan ditransaksikan Petugas kami di luar Gardu Tol Otomatis (GTO) menggunakan mesin EDC.