Iskandar menjelaskan, kegiatan usaha yang bergerak dalam sektor padat karya dan ekspor akan menikmati diskon pajak tersebut.
"Masih seperti pasal 31a UU PPh ditambah 60% investment allowances untuk industri padat karya. Kalau UU kan tidak bisa diubah jadi PP yang kita revisi. Secara substansi sudah selesai tinggal legal drafting supaya tidak berbenturan dengan insentif lain," katanya.
Dia pun memastikan, tax allowance akan masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS). "Iya sudah kita masukkan semua ke sistem (OSS)," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)