Enggar percaya, dengan adanya penetapan pajak UMKM 0,5% bisa meningkatkan industri tersebut ke arah yang lebih baik. Sebab akan banyak melakukan UMKM yang naik kelas karena kebijakan ini. "Itu beberapa kali bapak Presiden memerintahkan untuk segera bantu UMKM," ucapnya.
Apalagi lanjut Enggar, dengan adanya aturan baru tersebut, pelaku UMKM memiliki pilihan pengenaan pajaknya berdasarkan laba rugi. Meskipun untuk pengenaan ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.
Pelaku UMKM harus memperbaiki pembukuannya menghitung dan menyetorkan berapa total omzet tahunannya. Sebab lanjut Enggar, Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dihitung berdasarkan omzet tahunan yang didapat oleh UMKM tersebut.
"Tapi mereka juga mau milih oke saya berdasarkan rugi laba, benahi pembukuannya. Pilihan 0,5% final atau mereka sesuai dengan ketentuan PPh yaitu mereka dengan memperbaiki pembukuannya." jelasnya.