Enggar menambahkan, dengan bisa semakin banyaknya pilihan pengenaan pajak kepada pelaku UMKM, bisa menguntungkan dan diterima oleh pelaku industri kecil tersebut. Sebab menurutnya, pengenaan 0,5% tersebut merupakan keputusan yang terbaik atas kesepakatan beberapa Menteri guna memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.
"Satu proses diskusi atas perintah Bapak Presiden, Bapak Presiden meminta kami ini membahas dan beberapa kali kami bertemu di kantor di tempat pak Wapres. Setelah itu kesimpulannya, Menteri Keuangan lapor ke Bapak Presiden," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)