Ditarik BI, 4 Pecahan Uang Ini Tidak Bisa Ditukar Lagi Setelah 30 Desember 2018

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 24 Juni 2018 13:01 WIB
Foto: Uang yang Ditarik BI (Dok. BI)
Share :

Penukaran sendiri bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Pewakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Demikian seperti dilansir laman resmi bi.go.id, Jakarta, Minggu (24/6/2018).

 

Uang Pecahan Rp20.000 (Dok. BI)

Sekedar informasi, keempat pecahan ini sudah dicabut BI pada tanggal 31 Desember 2008. Dengan pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran maka terhitung mulai tanggal 31 Desember 2008, empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya