JAKARTA - Pemerintah sudah menyiapkan model pensiun baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sekertaris Kabinet Pramono Anung model pensiun ini diyakini akan memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada pensiunan.
Berikut ini fakta-faktanya, seperti dirangkum Okezone, Rabu (27/6/2018) :
1. Mulai Berlaku 2020
Model pensiun baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan akan diberlakukan pada tahun 2020. Saat ini sedang dimatangkan antara APBN dan APBD.
Menurut Seskab, model pensiun baru disiapkan setelah pemerintah melihat, para pensiunan kita itu begitu mau pensiun bukan malah bergembira tetapi menjadi beban bagi yang mau pensiun, sehingga kelihatan setelah pensiun kesehatannya sering menurun dan sebagainya, padahal usianya masih pada usia yang produktif.
2. Keuntungan PNS dengan Model Pensiun Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, konsep awal mengenai reformasi pensiun. Tujuannya adalah agar pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri bisa lebih baik lagi dari sekarang.
Wanita yang biasa disapa Ani itu mengatakan, dalam konsep awal tersebut, ada beberapa hal yang akan diusulkan. Usulan pertama adalah benefit alias manfaat, dirinya mengusulkan akan manfaat yang didapat pensiunan PNS, TNI, Polri bisa lebih baik lagi.
3. Lembaga Baru Kelola Dana Pensiun PNS
Pemerintah sedang menyiapkan lembaga baru yang akan mengatur dan mengelola dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga produktivitas dan kesejahteraan mereka tetap bisa berkesinambungan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah sedang memikirkan untuk mereformasi sejumlah aturan terkait pensiun ASN.
"Yang sedang disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan dan Menteri Pan-RB. Yang intinya adalah nanti ada sebuah lembaga baru yang akan mengatur di mana kalau di negara-negara maju yang namanya dana pensiun diinvestasikan secara baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi para pensiunan," jelasnya.
4. PNS Bisa Raih Uang Pensiun Rp20 Juta
Menteri PANRB Asman Abnur menerangkan, PNS itu membayar iuran pensiun sebesar 4,75% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dana pensiun itu, lanjut Menteri PANRB, saat ini dikelola oleh Taspen layaknya seperti pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) lainnya, dimana pengembalian keuntungan itu tidak langsung secara direct dirasakan oleh ASN.
“Tadi kalau tidak hitung ya jumlah pensiun eselon I saja kalau sekarang begitu dia pensiun itu paling terimanya Rp4,5 juta maksimum Rp5 juta karena dari gaji pokok. Nanti setelah dengan sistem yang baru dengan sistem kontribusi bersama pemerintah dengan ASN seperti yang perusahaan korporasi sekarang itu bisa di atas Rp20 juta lebih kurang. Saya pikir ini akan lebih baik,” ujar Asman.
5. PNS Punya Rumah Sendiri Saat Pensiun
Dengan skema baru, pemerintah akan mengarahkan uang pensiun PNS ke model investasi yang lebih bermanfaat. Salah satunya investasi di sektor properti agar PNS bisa menikmati rumah sendiri ketika mulai pensiun. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan komplek perumahan atau apartemen khusus untuk PNS.
6. Berlaku Bukan Hanya untuk PNS Baru
Pemerintah akan menggunakan skema pensiun ini untuk PNS baru dan lama. Untuk PNS lama, akan ada dua model untuk menghitung uang pensiunnya, yaitu skema pensiun lama saat bekerja sebelum 2020 dan skema baru dengan menghitung sisa masa kerja setelah 2020.
(Dani Jumadil Akhir)