Fakta-Fakta Skema Baru Pensiun PNS, Nomor 4 Bikin Senyum-Senyum

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 27 Juni 2018 17:03 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

4. PNS Bisa Raih Uang Pensiun Rp20 Juta

Menteri PANRB Asman Abnur menerangkan, PNS itu membayar iuran pensiun sebesar 4,75% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dana pensiun itu, lanjut Menteri PANRB, saat ini dikelola oleh Taspen layaknya seperti pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) lainnya, dimana pengembalian keuntungan itu tidak langsung secara direct dirasakan oleh ASN.

“Tadi kalau tidak hitung ya jumlah pensiun eselon I saja kalau sekarang begitu dia pensiun itu paling terimanya Rp4,5 juta maksimum Rp5 juta karena dari gaji pokok. Nanti setelah dengan sistem yang baru dengan sistem kontribusi bersama pemerintah dengan ASN seperti yang perusahaan korporasi sekarang itu bisa di atas Rp20 juta lebih kurang. Saya pikir ini akan lebih baik,” ujar Asman.

5. PNS Punya Rumah Sendiri Saat Pensiun

Dengan skema baru, pemerintah akan mengarahkan uang pensiun PNS ke model investasi yang lebih bermanfaat. Salah satunya investasi di sektor properti agar PNS bisa menikmati rumah sendiri ketika mulai pensiun. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan komplek perumahan atau apartemen khusus untuk PNS.

 

6. Berlaku Bukan Hanya untuk PNS Baru

Pemerintah akan menggunakan skema pensiun ini untuk PNS baru dan lama. Untuk PNS lama, akan ada dua model untuk menghitung uang pensiunnya, yaitu skema pensiun lama saat bekerja sebelum 2020 dan skema baru dengan menghitung sisa masa kerja setelah 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya