JAKARTA - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui kenaikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp500. Dengan demikian, maka subsidi solar pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 sebesar Rp1.500-Rp2.000.
Besaran subsidi tersebut disetujui dalam rapat panitia kerja (panja) yang diselenggarakan oleh Badan Anggaran DPR RI siang ini. Adapun rapat kali ini membahas tentang kebijakan penerimaan minyak dan gas (migas), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan kebijakan subsidi listrik .
"Kita usulkan Rp1.500-Rp2.000 per liter karena realisasi dari 2018 itu rata-rata sudah Rp2.000 per liter," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
Sedangkan untuk subsidi minyak tanah mengikuti harga minyak, kurs dan volume.