Kenaikan Harga BBM Dibatasi 10% dan Wajib Lapor 10 Hari

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 08:32 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Pemerintah membatasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh badan usaha agar tidak lebih dari 10%. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mengontrol kenaikan harga BBM agar tidak ter lampau tinggi.

Dalam regulasi terbaru yang di atur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Min ral (ESDM) Nomor 34/ 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014 di sebutkan bahwa ba an usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi.

Dengan demikian kenaikan harga BBM non subsisi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan.

“Pada aturan baru disebutkan, kenaikan harga BBM margin tidak boleh lebih dari 10%. Begitu di atas itu, kami perintahkan untuk menurunkan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kemen terian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto di Jakarta.

 

Menurut dia, penerbitan regulasi tersebut untuk meningkatkan investasi di sektor hilir minyak dan gas bumi. Ber dasarkan atur an baru itu, badan usaha tinggal melaporkan besaran kenaikan harganya.

Dia juga menjelaskan, kenaikan harga yang dilakukan badan usaha seperti Pertamina, Shell, Total, dan Vivo tetap berada di bawah kontrol pemerintah. Badan usaha harus melaporkan kepada Kementerian ESDM 10 hari sebelum menaikkkan harga. Mengenai perubahan harga BBM yang baru-baru ini ramai di masyarakat, menurut Djoko, hal itu telah dilaporkan kepada pemerintah.

Berdasarkan pantauan, kenaikan harga Shell Indonesia bervariasi di setiap wilayah pema sarannya dari seluruh varian jenis BBM. Harga BBM Shell dijual pada kisaran Rp 8.800- 11.250 per liter dari sebelum nya Rp 8.700-10.850 per liter.

 

Hal yang sama juga terjadi pada harga BBM yang dipasarkan Total Oil Indonesia, yakni dari semula Rp8.500-10.800 per liter menjadi Rp8.900-11.400 per liter.

Vice President Corporate Com munication Pertamina Adiatma Sardjito sebelumnya mengatakan, kenaikan harga Pertamax dkk yang dilakukan mulai 1 Ju li 2018 didorong harga minyak dunia yang terus meng alami kenaikan harga. Pasalnya harga minyak dunia berkontribusi hingga 90% terhadap variabel pembentuk harga Pertamax.

Penyesuaian harga tersebut juga dilakukan atas dasar ni lai tukar rupiah terhadap dolar Ame rika Serikat (AS) yang melemah. Jadi mau tak mau perusahaan harus mengubah harga jualnya. “Penyesuaian ini karena harga minyak yang naik dan kurs yang berubah. Harga minyak saja komponennya mem bentuk 90% dari harga BBM,” ungkap dia.

 

Harga Pertamax sebelumnya naik Rp600 menjadi Rp9.500 per liter dan harga Pertamax Turbo naik Rp600 menjadi Rp10.700 per liter. Namun seri Pertamax yang lain, Pertamax Racing, harganya tetap dibanderol Rp42.000 per liter.

Untuk non-Pertamax seperti Pertamina Dex naik Rp500 menjadi Rp10.500 per liter dan Dex lite naik Rp900 menjadi Rp9.000 per liter. Selain itu Pertamina masih menahan harga Pertalite di angka Rp7.800 per liter. Bahkan, menurut Adiatma, harga BBM khusus di kawasan timur Indonesia seperti Papua, Maluku, Ma luku Utara, dan Gorontalo mengalami penurunan.

Direktur Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyatakan, pembatasan margin 10% merupakan kontrol pemerintah terhadap badan usaha dalam rangka menaik kan harga BBM. Menurutnya, pem batasan margin 10% dapat disiasati dengan cara menaikkan harga BBM secara bertahap jika fluktuasi harga minyak melonjak terlalu tinggi.

“Kalaupun jika harga minyak naik terlalu tinggi, margin yang dibutuhkan lebih dari 10%, badan usaha dapat menaikkan harga BBM secara bertahap,” kata dia.

 

Dia juga menyebut, rata-rata har ga minyak tahun ini ber ada di kisaran USD70 per barel. Pihaknya memprediksi ke naikan har ga minyak tidak sampai USD100 per barel kecuali terjadi perang atau keadaan darurat tertentu sehingga pasokan minyak terganggu.

Dia juga mengatakan, kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dkk tidak ada kaitannya dengan subsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39/2014 berdasarkan perubahan Permen ESDM Nomor 34/ 2018, Pertamax merupakan golongan BBM umum.

Sebab itu, menurut dia, Pertamax tidak pernah mendapatkan subsidi. Jadi tidak pernah ada kaitan antara harga Pertamax dan subsidi BBM pada Ang garan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Nanang Wijayanto)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya