JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta menaikkan harga Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018. Rerata kenaikkan NJOP di Ibu Kota naik sekira 19,51% dari tahun lalu.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub)Provinsi DKI Jakarta Tahun 2018 yang diundang-undangkan pada 4 April 2018 lalu.
"Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB-P2) pada tahun 2018 rata-rata adalah sebesar 19,54%," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 5 Juli 2018.
Ada beberapa alasan yang membuat Pemprov DKI menaikkan NJOP di Ibu Kota. Salah satu alasannya yakni ada peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat di setiap wilayah. Hal itu ditandai dengan banyaknya tanah di Jakarta yang kian hari berubah menjadi gedung-gedung bertingkat yang menjulang ke langit.