Teken 4 Kontrak Gross Split, Negara Terima Bonus Rp73,7 Miliar

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 11 Juli 2018 12:12 WIB
Kementerian ESDM (Foto: Feby/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani kontrak bagi hasil Gross Split yang berakhir kontrak kerjasamanya pada tahun 2019 dan 2020. Keempat kontrak bagi hasil ini merupakan kontrak perpanjangan dan Pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting bersama Pertamina dengan jangka waktu selama 20 tahun.

Melansir keterangan Kementerian ESDM, Rabu (11/7/2018), adapun keempat blok tersebut. Pertama, kontrak bagi hasil wilayah kerja Bula dengan kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) yang sekaligus juga sebagai operator. Kontrak bagi hasil wilayah kerja Bula saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2019.

Kedua, kontrak bagi hasil wilayah kerja Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 22 April 2020.

Ketiga, kontrak bagi hasil wilayah kerja Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) sekaligus sebagai operator dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak bagi hasil wilayah kerja Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Menteri Jonan Setujui 3 Kontrak Gross Split Terminasi

Keempat, kontrak bagi Hasil wilayah Kerja Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait S.A, sekaligus sebagai operator dengan PT Imbang Tata Alam. Kontrak bagi hasil wilayah Kerja Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada tanggal 4 Agustus 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya