JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menilai pelonggaran syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dapat gairahkan industri properti.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah merelaksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV) yang mulai berlaku 1 Agustus 2018. Di mana BI memberi kebebasan untuk perbankan menetapkan besaran DP KPR untuk pembelian rumah pertama.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menyatakan, kebijakan tersebut dapat mendorong industri properti, terlebih untuk mewujudkan program satu juta rumah milik pemerintah.
“Untuk program satu juta rumah ini cukup membantu. Kita menyerahkan uang muka kepada bank pelaksana, terhadap pelaksanaan bank kepada calon debitur yang ambil KPR. Umumnya bank mengikuti surat edaran BI,” ujarnya dalam seminar mengenai 'Prospek Bisnis Mortgage Setelah Relaksasi LTV' di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (12/7/2018).