Dia mengaku akan melibatkan peran RT/RW untuk mengawasi dan mengembalikan kesadaran warga perumahan dalam menggunakan air tanah.
“Sifatnya nanti lebih kepada penyuluhan bagaimana cara mendapatkan air, menggunakan, dan membuangnya. Jadi, ketika mau berubah, warga sudah dapat memahaminya. Kita beri sanksi sesuai aturan, tapi jangan mengira akan di biarkan. Pasti dapat sanksi,” tegasnya.
Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan Pemprov DKI Benny Agus Chan dra memberikan waktu hingga akhir Juli bagi para pemilik gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin membenahi sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada 80 gedung perkantoran di kawasan Sudirman-Thamrin pada Maret lalu, sedikitnya ada lima gedung yang belum merespons rekomendasi perbaikan. Di antaranya, Sinar Mas, Sampoerna, Plaza Sentral, Davinci, dan Wisma Kosgoro.
“Kami sudah berikan surat peringatan kedua. Segera memberikan rencana pembenahan sumur resapan dan IPAL sebelum akhir bulan ini. Kalau tidak ada progres, ya kita cabut SLF-nya,” tegasnya. Pakar kebijakan publik UGM Satria Imawan mengatakan, Pemprov DKI perlu tegas terkait penggunaan air tanah.
Dia menyarankan DKI tidak boleh ragu membawa pelanggar ke meja hijau untuk memberikan efek jera jika memang regulasi penggunaan air tanah yang ada ditabrak dan tidak dipatuhi.
“Regulasi itu kan berguna untuk mengevaluasi jalannya di lapangan. Ketika implementasinya tidak sesuai dengan regulasi atau melanggar, ya semestinya dihukum. Inspeksi itu tidak percuma, tapi jadi percuma kalau regulasinya tidak di tegakkan ke jalur hukum,” katanya.
(Bima Setiyadi)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)