Pasalnya, SK tersebut menghilangkan jabatan Direktur Gas, Energi Baru Terbarukan di Pertamina. Penghilangan jabatan tersebut, kata Adam, menjadi tanda tanya besar atas pemenuhan visi Pertamina menjadi energi nasional kelas dunia.
“Kami sudah melayangkan gugatan Ke PTUN terkait keputusan tersebut melalui FSPPB. Penghilangan jabatan Direktur Gas ini seperti sekenario memuluskan jalannya PGN menjadi subholding gas. Padahal, yang diuntungkan bukan negara, melainkan publik pemilik saham, karena 43% saham PGN adalah milik publik dan dominan dikuasai asing,” tegas Adam.
(feb)
(Rani Hardjanti)