JAKARTA – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF secara resmi mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) yang diharapkan dapat mendorong kredit pemilikan rumah (KPR) berbasis syariah kepada masyarakat menengah ke bawah.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, pembentukan UUS tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK No. KEP- 73 NB.223/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). “Ke depan Unit Usaha Syariah tersebut akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah,” kata Ananta kepada media di Jakarta, kemarin. Dengan terbentuknya Unit Usaha Syariah ini, dia berharap bisa menjadi awal baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dengan mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau.
”Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari DSN-MUI, dalam mendukung usaha kami untuk mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah di Indonesia,” katanya. Hal ini khususnya melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi atau EBAS-SP. Dukungan tersebut diharapkan semakin memantapkan kontribusi perseroan ke depan dalam menciptakan perluasan pasar dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Ananta juga menuturkan, penerbitan EBAS-SP berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia, khususnya di industri keuangan syariah.
Produk EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah dan investor berkesempatan memperoleh instrumen investasi berisiko rendah yang pada akhirnya akan memperbesar market share pasar modal syariah. Bagi perbankan syariah, penerbitan EBA-SP Syariah bisa menjadi alternatif solusi untuk memperoleh kembali dana yang telah disalurkannya dalam bentuk KPR iB, tanpa perlu menunggu tagihan KPR iB yang dimilikinya jatuh tempo sehingga akan mengurangi risiko kesenjangan jangka waktu (maturity mismatch).