JAKARTA - Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Aturan ini menggantikan Peraturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, lewat aturan baru ini pihaknya akan mengevaluasi seluruh tarif layanan PNBP Kementerian Lembaga (K/L) yang jumlahnya cukup banyak. Menurutnya selama ini ada sekitar 70.000 tarif PNBP yang diusulkan dari Kementerian dan Lembaga.
"Satu hal lagi yang diperkuat dalam Undang-Undang PNBP adalah, kita tahu, KL itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. Paling tidak deteksi kita sampai saat ini ada 70.000 tarif oleh K/L," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Askolani, pengenaan tarif tersebut sebenarnya masih bisa dan mungkin untuk diturunkan. Sebab menurutnya, ada beberapa tarif yang dinilianya tidak efektif dan seharusnya tidak perlu dikenakan PNBP.
"Dari DPR sudah mengingatkan agar tarif-tarif yang enggak efektif, dengan dikasih kewenangan pada Kemenkeu untuk mereview-nya, itu ada kemungkinan kita hilangkan. Kita usulkan untuk dihilangkan," jelas Askolani.
Nantinya lanjut Askolani, pihaknya akan membuat aturannya terlebih dahulu lewat Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dilakukan review. Setelah PP tersebut sudah jadi, maka barulah dirinya mereview tarif mana saja nantinya yang boleh dibebankan kepada masyarakat ataupun badan usaha.