"Bisa kita turunkan, tapi nanti dikasih kesempatan. Kan habis ini kita harus buat PP-nya dulu. Kemudian baru kita review suratnya," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam UU PNBP yang baru ini menegaskan jika kementerian yang akan menerapkan pengenaan tarif PNBP wajib melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan. Setelah itu, barulah Kementerian Keuangan mengkaji dan menilai kelayakan pengenaan usulan tarif tersebut.
"Dari undang-undang yang baru ini Kementerian Keuangan diberikan wewenang memverifikasi dan menilai ini tarif layak dipungut atau tidak, sehingga kita bisa mengharmonisasi tarif yang banyak tadi pelan-pelan diturunkan dan betul-betul layak untuk dipungut oleh Kementerian Lembaga," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)