20 Perusahaan Vape Kantongi Izin dari Bea Cukai

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 04 Agustus 2018 11:23 WIB
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (Foto: Avirista/Okezone)
Share :

KOTA MALANG - Setelah Kementerian Keuangan menetapkan cukai pada rokok jenis vape dan sisha, Direktorat Bea Cukai mengaku telah melegalkan beberapa perusahaan rokok elektrik dan sisha.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan ditetapkannya cukai rokok elektrik membuka angin segar bagi perusahaan vape dan sisha untuk diakui negara sebagai pelaku usaha legal.

"Mereka mengapresiasi perusahaan vape sebagai perusahaan resmi dan legal. Saat ini sudah ada 20 pabrik yang dapat izin resmi NPP," ujar Heru Pambudi saat memimpin pemusnahan barang bukti cukai ilegal di Kota Malang, Jumat (3/8/2018) Malam.

Dia pun menambahkan kebijakan cukai terkait vape dan sisha sudah dibicarakan bersama Komisi XI DPR RI. "Kita sampaikan terima kasih Komisi XI yang mendukung kebijakan - kebijakan di bidang cukai," ujar pria kelahiran Bondowoso ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya