Menurutnya, implementasi dari kebijakan cukai rokok elektrik akan diterapkan pada Oktober tahun 2018 ini. "Kita tidak fokus pada penerimaan tapi pengendalian dan pengaturan," terangnya.
Namun saat ditanya besaran berapa penerimaan negara dari cukai rokok elektrik, dirinya belum mengetahui besaran pastinya. "Pendapatannya kecil karena hanya pengaturan dan pengendalian. Berapanya nanti saya lihatkan lagi," pungkasnya.
Terkait adanya keluhan dari perwakilan perusahaan rokok elektrik maupun sisha, pihaknya mempersilakan untuk berkonsultasi dan menyampaikan keluhan kepada Direktorat Bea Cukai. "Semua keluhan akan kita dengarkan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai 1 Juli 2018. Di mana melalui aturan terbaru tersebut, liquid vape yang merupakan HPTL dikenakan tarif cukai sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJ).
(Rani Hardjanti)