"Bank bisa tergerus uangnya dan masuk lagi ke bank sentral. Ini masih dalam tahap tahap penelitian dan perkembangan," ujar dia.
CBDC akan menggunakan teknologi pencatatan transaksi terintegrasi modern (blockchain) sebagai platform. Teknologi "blockchain" ini pula yang saat ini digunakan oleh mata uang digital swasta seperti Bitcoin, Etherum dan lainnya. BI mulai mengkaji penerbitan CBDC sejak 2017.
Menurut keterangan Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko di waktu sebelumnya, proses kajian untuk menerbitkan CBDC akan selesai 2020. Sejak 2017 itu BI juga membandingkan (benchmarking) dengan propyek percontohan mata uang digital seperti di Inggris, Singapura, Malaysia, dan Ekuador.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan bahwa beberapa negara mulai mencoba menerapkan mata uang digital bank sentral (Central Bank Digital currency/CBDC) dan crypto fiat currency yang menggunakan blockchain. Hanya, di Indonesia hal ini masih harus dikaji.
“Untuk Indonesia yang berpenduduk besar yang tersebar di sekitar 17 ribu pulau, berkembangnya fintech dan digital payments yang andal harus terus kami dukung," ujar Wimboh.