Dia juga mengusulkan agar pengukuran kualitas susu menggunakan skema yang lebih fair yakni Somatic Cell Count (SCC). Skema ini lebih umum diterapkan di negara-negara produsen susu yang peternaknya lebih maju.
Sebelum reformasi, urusan persusuan nasional sempat diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1985 tentang Persusuan Nasional. Aturan ini membuat kondisi persusuan nasional cukup kondusif bagi peternak karena adanya wajib serap terhadap SSDN.
Namun, aturan tersebut dicabut melalui Letter of Intent (LoI) antara pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) saat Indonesia dilanda krisis tahun 1998. Sejak saat itu, belum ada regulasi yang kuat untuk mengatur persoalan persusuan nasional yang saat ini kondisinya menyulitkan peternak sapi perah lokal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)