Penyederhanaan Layer Cukai Rokok Bikin Industri Kecil Tersisih

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 13 Agustus 2018 15:53 WIB
Direktur Indef Enny Sri Hartati (Foto: Yohana)
Share :

Berdasarkan data Dirjen Bea dan Cukai, jumlah pabrik rokok terus mengalami pengurangan sejak 2011 yang sebanyak 1.540. Di 2012 menjadi 1.000 pabrik, pada 2013 sebanyak 800 pabrik. Kemudian di 2014 menjadi sebanyak 700 pabrik, berkurang menjadi 600 pabrik di 2015 dan 2016 serta di 2017 menjadi sebanyak 487 pabrik rokok.

Dia menjelaskan, beberapa skenario kemungkinan mengenai dampak penggabungan struktur tarif SKM membuat golongan 2B membangun holding atau merger antara satu dengan yang lainnya sehingga skala produksi dapat terpenuhi dan kontinuitas bisnis dapat berjalan.

Namun akuisisi ini juga dinilai menyebabkan industri rokok semakin terancam dengan keberadaan asing mengingat modal mereka yang lebih kuat. "Dampak negatif yang paling tidak diharapkan adalah para pelaku usaha di golongan 2B beralih ke produksi rokok ilegal yang tentu semakin merugikan pemerintah," jelasnya.

Tak hanya itu, aturan mengenai penggabungan tarif cukai antara Sigaret Putih Mesin (SPM) dan SKM, dapat menghilangkan ciri khas Indonesia yang sebagai rokok yang meggunakan bahan baku lokal, yakni cengkeh dan tembakau. Sedangkan SPM menggunakan bahan baku impor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya