3. Memfasilitasi pemanfaatan pasar modal melalui pengembangan instrumen seperti sekuritisasi aset, obligasi daerah, green bonds, blended finance dan instrumen bersifat syariah serta hedging instrumen. OJK juga akan meningkatkan cakupan investor domestik, di antaranya melalui Perusahaan Efek Daerah.
4. Mewajibkan lembaga pembiayaan mencapai porsi menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.
(Dani Jumadil Akhir)